Selasa, 04 Mei 2010

my CV


To Dear, HR Manager In Place
Sincerely, My signature below: Name: Fina Agustianti Place, date of birth: Bekasi, August 10, 1987 Last education: D3 Management Along with this, I intend to apply for jobs in companies that Mr / Mrs lead. I am an active student who was waiting for eight semesters bachelor trial Gunadarma University Faculty of Economics Department of Management with a GPA of 2.94.
 
I have experience in working and I include people active in several organizations. I am willing to work under pressure both in team or individually. I am happy to learn and able to adapt to the environment. I strongly hope that if Mr / Mrs willing to take time to interview with me so that I can explain further consideration of my ability.
For the attention I thank you
                                                                                                                                 
Yours sincerely
Fina Agustianti FINA AGUSTIANTI Jl. Lt. Gen. Sarbini bamboo base Rt 04 / 01 number 35 Kel. Marga Jaya district. South Bekasi 17 141 No. Hp 089.900.430.98
• Education:  New Mutiara Bekasi SMU  S1 - Management (in progress)
• Experience of Organization:  High School: Student Council (sports field)  Lectures: ROHIS (members)  Ling. Place of residence: Youth (PR)
• Internship Experience  PT Boga SARI, PT Sec. People development. Job description: to help personnel managers to filter incoming and cover letter create archives for later as a material in the personnel report.  Muamalat BANK INDONESIA Sec. Support. Job description: compile and prepare data - data customers as well as checking completeness - completeness of the customer file. Bag.Shar-E. Job description: make a new application of customer data with existing systems. • Work Experience  PRIMA Mulya Sec. SPG. Description of work: selling the product being offered, attract loyal customers to always use brand clothing Gallop as a customer.

pemerintah rencanakan subsidi BBM akan diturunkan

subsidi BBM akan diturunkan
Dikutip dari program berita di stasiun televisi SCTV
Usulan yang belum diajukan ke pemerintah yaitu mengenai rencana diturunkannya subsidi BBM, ini disinyalir akibat terus membengkaknya anggaran subsidi BBM beberapa tahun kebelakang. Apabila usulan ini diterima pemerintah maka programnya akan dilaksanakan pada awal tahun depan dengan deskripsi sebagai berikut

Kendaraan yang bersubsidi di tinjau dari beberapa opsi yaitu :
1.    Dilihat dari tahun kendaraan
2.    Dilihat dari CC kendaraan
3.    Dilihat dari jenis kendaraan

Kebijakan ini dapat member manfaat :
1.    Anggaran subsidi untuk BBM menurun.
2.    Subsidi diberikan oleh orang / masyarakat yang benar – benar membutuhkan.  

Banyak pendapat atau argument yang mendukung kebijakan tersebut namun ada sedikit pula yang merasa keberatan. Apapun kebijakan yang dilakukan / diambil oleh pemerintah yang jelas dapat memperbaiki kondisi bangsa Indonesia untuk menjadi yang lebih baik lagi. Amin

Go kepemerintahan Indonesia !!!

Cowboy in paradise

Cowboy in paradise
Dikutip dari program berita stasiun televisi SCTV

Film yang bertema video dokumentari atau video amatir ini berceritakan tentang gigolo yang berada di bali.. di dalam cuplikan film itu terdapat beberapa candit camera dengan aksi- aksi surr para turis dan cowo penjaga pantai dan juga  beberapa argument dari para turis. Film yang dibuat oleh turis berkebangsaan kanada (kalau tidak salah hehehehe ) menceritakan bahwa di bali terdapat kehidupan gigolo yang siap melayani para turis asing.. jelas film ini mendapatkan respon negatif dari masyarakat bali. “setidaknya bali indah dan bali terkenal oleh panoramanya dan kebudayaan bukan karena cowboynya” argument salah satu warga bali. Namun apa mau dikata film ini sudah mendapat penghargaan kurang lebih 7 penghargaan dari insan perfilman asing. . . aku ya setuju banget kalau film itu tidak diproduksi lagi baik diluar ataupun di Indonesia karena itu menyangkut nama baik Indonesia khususnya pulau bali. Di bali itu banyak keindahan alam yang sangat bagus dan menakjubkan, kebudayaannya juga sangat agung. Kenapa juga harus cowboy yang jadi tema filmnya, bisa dong kalau paradise in bali, jadi lebih asyik dan tentunya tidak menyinggung pihak lain. . . .
Sarannya besok – besok kalau mau buat film temanya jangan yang seperti itu lagi yach….  

I love bali
I love Indonesia

Sabtu, 17 April 2010

TEORI KEWIRAUSAHAAN




KONSEP STARTEGI
Pada bab ini, kami akan mengeksplorasi manajemen strategi yang dianggap sebagai satu tipe spesifik dari suatu perencanaan. Misalnya, jika ada minimal 2 perusahaan yang beroperasi dengan produk (barang dan jasa) yang sama, maka salah satu di antaranya ingin keluar sebagai pemenang dalam persaingan bisnisnya. Sebagai pemenang dalam dunia bisnis seringkali diartikan mendapat pangsa pasar (market share) terbesar yang nantinya akan mempunyai kekuatan monopoli dan jika monopoli dilarang oleh pemerintah, maka minimal perusahaan tersebut menjadi perusahaan berstatus pemimpin atau penentu harga (price setter atau price leader).
Masing-masing pihak akan selalu berusaha untuk memenangkan persaingan dan melakukan analisis tentang kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threats) satu sama lain. Kelemahan dirinya dan ancaman dari perusahaan pesaing akan selalu dianalisis dan diantisipasi yang kemudian akan diperbaiki agar tidak mudah diserang atau ditundukkan oleh perusahaan pesaing.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa inti dari manajemen strategi adalah memenangkan persaingan. Karena manajemen strategi selalu berusaha memenangkan persaingan, maka mau tidak mau perusahaan harus senantiasa menganalisis diri dan memperbaiki diri agar tampil lebih baik dari perusahaan pesaing.

Apa Itu Strategi?
Menurut KBBI, strategi adalah ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam perang maupun damai.
Secara eksplisit, strategi adalah rencana tindakan yang menjabarkan alokasi sumber daya dan aktivitas lain untuk menanggapi lingkungan dan membantu organisasi mencapai sasarannya.
Intinya strategi adalah pilihan untuk melakukan aktivitas yang berbeda atau untuk melaksanakan aktivitas dengan cara berbeda dari pesaingnya.

Apakah Manajemen Strategi?
Manajemen strategi (strategic management) adalah seperangkat keputusan dan tindakan yang digunakan untuk memformulasikan dan mengimplementasikan strategi-strategi yang berdaya saing tinggi dan sesuai bagi perusahaan dan lingkungannya untuk mencapai sasaran organisasi.
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan para manajer seperti:
1) Perubahan dan tren apa yang terjadi pada lingkungan yang kompetitif?
2) Siapakah konsumen kita?
3) Produk atau pelayanan apa yang seharusnya kita tawarkan?
4) Bagaimana kita dapat menawarkan produk dan pelayanan seefisien mungkin?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas dapat membantu manajer membuat pilihan mengenai bagaimana memposisikan organisasi yang penuh dengan perusahaan pesaing.

Tujuan Manajemen Strategi
Melaksanakan dan mengevaluasi strategi yang dipilih secara efektif dan efisien.
Mengevaluasi kinerja, meninjau dan mengkaji ulang situasi serta melakukan berbagai penyesuaian dan koreksi jika terdapat penyimpangan di dalam pelaksanaan strategi.
Senantiasa memperbarui strategi yang dirumuskan agar sesuai dengan perkembangan lingkungan eksternal.
Senantiasa meninjau kembali kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bisnis yang ada.
Senantiasa melakukan inovasi atas produk agar selalu sesuai dengan selera konsumen.

Manfaat Manajemen Strategi
Aktivitas formulasi strategi akan mempertinggi kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan.
Proses manajemen strategi akan memberikan hasil keputusan terbaik dikarenakan interaksi kelompok mengumpulkan berbagai strategi yang lebih besar.
Keterlibatan karyawan di dalam formulasi strategi akan dapat memperbaiki pengertian mereka atas penghargaan produktivitas di dalam setiap perencanaan strategi dan dengan demikian dapat mempertinggi motivasi kerja mereka.
Penerapan manajemen strategi membuat manajemen perusahaan menjadi lebih peka terhadap ancaman yang datang dari luar perusahaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa organisasi yang menggunakan konsep manajemen strategi akan lebih profitable (menguntungkan) dan lebih berhasil daripada yang tidak menerapkannya.

Strategi Besar (Grand Strategy)
Adalah rencana umum berupa tindakan-tindakan besar yang digunakan perusahaan untuk meraih sasaran jangka panjang. Strategi besar dibedakan dalam 3 kategori:
Pertumbuhan (Growth), dapat dilakukan secara internal meliputi pengembangan dari produk baru atau produk lama yang mengalami perubahan dan secara eksternal dengan memperoleh tambahan divisi bisnis atau diversifikasi yang artinya mengakuisisi bisnis yang terkait dengan lini produk saat itu.
Stabilitas (Stability) atau Strategi Diam, artinya adalah bahwa organisasi ingin tetap berada pada ukurannya yang sama atau tumbuh perlahan dengan cara-cara yang masih dapat dikendalikan.
Pemangkasan (Retrenchment), berarti organisasi terpaksa melalui periode terjadinya penurunan dengan penyusutan unit bisnis yang ada saat ini atau menjual atau melikuidasi keseluruhan unit bisnis.

Strategi Global
Di arena internasional, perusahaan-perusahaan menghadapi dilema strategi antara integrasi global dan tanggung jawab nasional (national responsiveness). Organisasi harus memutuskan apakah ia ingin agar setiap afiliasinya bertindak secara otonomi atau apakah aktivitas yang dilakukan harus distandarisasi dan disentralisasikan di seluruh negara. Ada 3 kategori strategi global:
Strategi Globalisasi (Globalization Strategy), merupakan standarisasi rancangan produk dan strategi periklanan di seluruh dunia.
Strategi Multidomestik (Multidomestic Strategy), adalah modifikasi desain produk dan strategi periklanan untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik dari masing-masing negara. Maksudnya adalah perusahaan multinasional ada di sejumlah negara, namun periklanan dan rancangan produknya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing negara.
Strategi Transnasional (Transnational Strategy), yaitu strategi yang mengkombinasikan koordinasi global untuk meraih efisiensi dengan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan spesifik pada berbagai negara.

TINGKATAN STRATEGI
Terdapat 3 tingkatan strategi dalam organisasi yaitu:
Strategi Tingkat Perusahaan (Corporate Strategy)
Strategi Tingkat Bisnis (Business Strategy)
Strategi Tingkat Fungsional (Functional Strategy)

Strategi Tingkat Perusahaan (Corporate Strategy)
Ditetapkan oleh tingkat manajemen tertinggi di dalam organisasi dan mengarah kepada bisnis apa yang akan dilakukan serta bagaimana sumber daya dialokasikan di antara bisnis tersebut.
Strategi korporasi secara umum melibatkan tujuan jangka panjang yang berhubungan dengan organisasi secara keseluruhan dan investasi keuangan secara langsung.
2.   Strategi Tingkat Bisnis (Business Strategy)
Ditetapkan oleh masing-masing unit bisnis strategi (Strategy Business Unit=SBU). Strategi bisnis biasanya diformulasikan oleh manajer tingkat bisnis melalui negosiasi dengan manajer korporasi dan memusatkan kepada bagaimana cara bersaing dalam dunia bisnis yang ada.
Strategi bisnis harus melalui dan diperoleh serta didukung oleh strategi korporasi.

3.   Strategi Tingkat Fungsional (Functional Strategy)
Mempunyai lingkup yang lebih sempit lagi dibandingkan strategi korporasi dan strategi bisnis.
Berhubungan dengan fungsi bisnis seperti fungsi produksi, fungsi pemasaran, fungsi SDM, fungsi keuangan, fungsi riset dan pengembangan (R&D).
Strategi fungsional harus mengarah kepada strategi bisnis dan konsep mereka yang paling utama adalah tergantung kepada hasil jawaban bagaimana cara menerapkannya.

BAGAN TINGKATAN MANAJEMEN STRATEGI















PROSES MANAJEMEN STRATEGI
Secara umum proses manajemen strategi terdiri dari 4 tahap, yaitu:
Menetapkan arah dan misi organisasi,
Memahami lingkungan internal dan eksternal organisasi,
Memformulasikan strategi,
Mengimplementasikan strategi, dan
Mengevaluasi dan mengawasi strategi.

Menetapkan arah dan misi organisasi
Setiap organisasi pasti mempunyai visi,misi dan tujuan. Visi,misi dan tujuan ini akan menentukan arah yang akan dituju oleh organisasi. Tanpa adanya visi,misi, dan tujuan maka kinerja organisasi akan berjalan acak dan kurang jelas serta mudah berubah dan diombang-ambingkan oleh situasi eksternal.
Perubahan yang tidak mempunyai visi, misi dan tujuan seringkali bertindak spontantitas dan kurang sistematis seperti yang dilakukan oleh pedagang kecil hanya untuk memperoleh sesuap nasi. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi bagi suatu organisasi bisnis (perusahaan) apalagi jika perusahaan tersebut boleh dikatakan skala menengah dan atas.

Memahami lingkungan internal dan eksternal
Tujuan analisis lingkungan adalah untuk dapat mengerti dan memahami lingkungan oraganisasi sehingga manajemen akan dapat melakukan reaksi secara tepat terhadap setiap perubahan, selain itu agar manajemen mempunyai kemampuan merespon berbagai isu kritis mengenai lingkungan yang mempunyai pengaruh yang cukup kuat terhadap perusahaan.
Lingkungan terdiri dari lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Lingkungan eksternal berada di luar perusahaan sedangkan lingkunga internal berada di dalam perusahaan.
o Lingkungan eksternal:
ü Memiliki dua variabel yakni peluang (opportunity) dan acaman (threats)
ü Terdiri dari dua bagian yaitu lingkungan tugas dan lingkungan umum
o Lingkungan internal:
Memiliki dua variabel yakni kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness)
Mencakup semua unsur bisnis yang ada di dalam perusahaan seperti struktur organisasi perusahaan, budaya perusahaan dan sumber daya.

Memformulasikan strategi
Formulasi strategi melibatkan penetapan serangkaian tindakan yang tepat guna mencapai tujuan perusahaan. Formulasi strategi ini meliputi pengembangan misi bisnis, analisa SWOT:mengidentifikasi peluang dan ancaman eksternal serta mengukur dan menetapkan kelemahan dan kekuatan internal dan menetapkan tujuan jangka panjang.
o Analisa SWOT
SWOT merupakan singkatan dari strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang) dan threats (ancaman). Pendekatan ini mencoba menyeimbangkan kekutaan dan kelemahan internal organisasi dengan peluang dan ancaman lingkungan eksternal organisasi.
Ø Kekuatan (strength) adalah suatu kondisi di mana perusahaan mampu melakukan semua tugasnya secara sangat baik (diatas rata-rata industri).
Ø Kelemahan (weakness) adalah kondisi di mana perusahaan kurang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik di karenakan sarana dan prasarananya kurang mencukupi.
Ø Peluang (opportunity) adalah suatu potensi bisnis menguntungkan yang dapat diraih oleh perusahaan yang masih belum di kuasai oleh pihak pesaing dan masih belum tersentuh oleh pihak manapun.
Ø Ancaman (threats) adalah suatu keadaan di mana perusahaan mengalami kesulitan yang disebabkan oleh kinerja pihak pesaing, yang jika dibiarkan maka perusahaan akan mengalami kesulitan dikemudiaan hari.
    
Mengimplementasikan strategi
Di dalam implementasi strategi, perusahaan diharapkan menetapkan atau merumuskan tujuan perusahaan tahunan (annual objective of the business), memikirkan dan merumuskan kebijakan, memotivasi karyawan serta mengalokasikan sumber daya sehingga strategi yang telah di formulasikan dapat dilaksanakan.
Mengimplementasikan berarti menggerakan para karyawan dan manajer untuk menempatkan strategi yang telah formulasikan menjadi tindakan nyata. Implementasi strategi memerlukan kinerja dan disiplin yang tinggi tetapi juga diimbangi dengan imbalan yang memadai.
Tantangan implementasi adalah menstimulir para manajer dan karyawan melalui organisasi agar mau bekerja dengan penuh kebanggaan dan antusias ke arah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Mengevaluasi dan mengawasi strategi
Evaluasi dan pengawasan strategi merupakan tahap terakhir di dalam proses strategi. Pada dasarnya evaluasi strategi mencakup 3 hal, yaitu:
1. Mereview faktor internal dan eksternal yang menjadi dasar bagi strategi yang sedang berlangsung,
2. Mengukur kinerja yang telah dilakukan, dan
3. Mengambil berbagai tindakan perbaikan.
Evaluasi strategi sangat diperlukan sebab keberhasilan perusahaan dewasa ini tidak menjadi jaminan keberhasilan perusahaan di masa yang akan datang.

BAGAN PROSES MANAJEMEN STRATEGI














STRATEGI KORPORASI (CORPORATE STRATEGY)
Strategi korporasi dirumuskan oleh manajemen puncak dan dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan organisasi. Memformulasikan strategi korporasi di dalam perusahaan besar akan sangat sulit sekali sebab banyak sekali strategi tingkat bisnis yang sangat berbeda dan memerlukan koordinasi guna mencapai tujuan organisasi secara keseluruhan. Demikian model strategi yang dipakai adalah portofolio bisnis, sbb:
Strategi Portofolio
Strategi portofolio adalah tipe strategi tingkat perusahaan yang berhubungan dengan bauran antara unit-unit bisnis (UBS=SBU) dan lini-lini produk yang sesuai satu sama lain dalam cara-cara yang masuk akal sehingga memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
UBS (Unit Bisnis Strategi) merupakan suatu divisi organisasi yang memiliki misi bisnis, lini produk, pesaing dan pasar berbeda terhadap UBS lain dalam organisasi yang sama.
Matriks BCG
Matriks BCG (Boston Consulting Group) mengorganisir bisnis-bisnis dalam dua dimensi yaitu pertumbuhan bisnis dan pangsa pasar (market share).
Tingkat pertumbuhan bisnis (Business Growth Rate) berkaitan dengan seberapa cepat industri mengalami peningkatan.
Pangsa pasar (market share) mendefinisikan apakah sebuah unit bisnis memiliki pangsa yang lebih kecil atau lebih besar dibandingkan dengan pesaingnya.

STRATEGI BISNIS (BUSINESS STRATEGY)
Merumuskan strategi bisnis melibatkan pengambilan keputusan pada tingkat unit bisnis. Di dalam strategi tingkat ini yamh ditujukan adalah bagaimana cara bersaingnya. Pendekatan yang berguna di dalam merumuskan strategi bisnis sebainya didasarkan atas analisis persaingan yang dicetuskan oleh Michael Porter:
Ø Lima Kekuatan Kompetitif Porter
Pendekatan Porter didasarkan atas analisis 5 kekuatan persaingan. Tekanan persaingan mencakup:
Ancaman Pendatang Baru, perusahaan yang memasuki industri yang membawa kapasitas baru dan ingin memperoleh pangsa pasar yang baik dan laba, akan tetapi semua itu sangat tergantung kepada rintangan atau kendala yang mengitarinya.
Daya Tawar Menawar Pemasok, pemasok dapat juga menjadi ancaman dalam suatu industri sebab pemasok dapat menaikkan harga produk yang dijual atau mengurangi kualitas produk. Jika harga produk pemasok naik maka harga pokok perusahaan juga naik sehingga akan menaikkan harga jual produk. Jika harga jual produk naik maka sesuai dengan hukum permintaan, permintaan produk akan menurun. Begitu pula jika pemasok menurunkan kualitas produk, maka kualitas produk penghasil juga akan turun, sehingga akan mengurangi kepuasan konsumen.
Daya Tawar Menawar Pembeli, pembeli akan selalu berusaha mendapat produk dengan kualitas baik dan dengan harga yang murah. Sikap pembeli semacam ini berlaku universal dan memainkan peran yang cukup menentukan bagi perusahaan. Jika suatu produk dinilai harganya jauh lebih tinggi dari kualitas (harganya tidak mencerminkan yang sepantasnya) maka pembeli (konsumen) tidak akan membeli produk perusahaan.
Daya Tawar Produk Pengganti, produk pengganti secara fungsional mempunyai manfaat yang serupa dengan produk utama (asli), namun memiliki kualitas produk dan harga yang lebih rendah. Umumnya, produk pengganti disenangi oleh orang yang berpenghasilan rendah akan tetapi ingin tampil dengan status lebih tinggi  dari keadaan sebenarnya.
Persaingan Antar Pesaing, persaingan konvensional selalu berusaha sekeras mungkin untuk merebut pangsa pasar perusahaan lain. Konsumen merupakan objek persaingan dari perusahaan yang sejenis yang bermain di pasar. Siapa yang dapat memikat hati konsumen maka perusahaan akan dapat memenangkan persaingan. Untuk dapat memikat konsumen maka berbagai cara dilakukan mulai dari memberikan fasilitas khusus, pemberian kredit dengan syarat ringan, harga murah atau diskon.

Ø Strategi Kompetitif Porter
Diferensiasi (Differentiation), adalah salah satu tipe strategi kompetitif di mana organisasi berupaya membuat produk atau jasa yang ditawarkannya berbeda dengan pesaing. Organisasi dapat menggunakan periklanan, fitur produk yang berbeda, pelayanan atau teknologi baru untuk meraih persepsi produk yang dianggap unik.
Kepemimpinan Biaya (Cost Leadership), merupakan salah satu tipe strategi kompetitif di mana organisasi secara agresif berupaya menjadi lebih efisien (melakukan reduksi biaya) dari pesaing-pesaingnya dengan memotong biaya produksi dan pengawasan biaya yang sangat ketat.
Fokus (Focus), adalah salah satu tipe strategi kompetitif yang menekankan pada kondentrasi terhadap suatu segmen pasar atau kelompok pembeli tertentu.




~~~~~~~~~



Presented by: fiena

materi asuransi

Pengertian Asuransi 
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia no.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:


“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung menginkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.


Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
“asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".


Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".


Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:  
  a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
  b. "Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".


Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Fungsi Asuransi :
1. Transfer Resiko
  Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi


2. Kumpulan Dana
  Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Unsur – unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
 Asuransi adalah suatu perjanjian
Premi merupakan pra – syarat perjanjian
Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti


Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana pejanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan. 


Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
Sepakat mereka mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal


Premi asuransi atau biaya ber – asuransi merupakan pra- syarat adanya perjanian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance). Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran (grace payment period). 
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.
Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).


Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.


Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.


Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.


Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).


Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.


Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Bentuk- bentuk badan usaha asuransi
Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Agen Asuransi, adalah sescorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
































Bentuk-bentuk Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, bentuk perusahaan asuransi ada 5 macam:
Badan usaha milik negara
  Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah terbagi dalam : 
- perum
- persero


Stock Company
  Perusahaan yang dibentuk untuk mencari keuntungan


Reciprocal
  hampir sama dengan Mutual Company bedanya disi tidak ada dewan direktur, hanya menunjuk salah satu anggota untuk menjadi pengurus yang disebut Attorney in fact


Lloyds Association 
adalah suatu organisasi dari individu2 penanggung yang bersatu untuk undewrite atas dasar kerjasama
Ciri-ciri :
  -  Masing-masing individu penaggung menanggung resiko atas namanya sendiri dan tidak mengikatorganisasi atas segala kewajibannya
  -  Masing-masing underwriter menanggung resiko atas namanya sendiri sampai dengan seluruh harta pribadinya
 Organisasi yang mencari keuntungan


Macamnya 
- London Lloyds
- American Lloyds


Mutual Company
Badan usaha asuransi yang didirikan oleh pemegang polis dan dalam premi tidak ada unsur keuntungan
Kondisi yang Memungkinkan Berkembangnya Perusahaan Asuransi
Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas
Sistem perekonomian bebas adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas. 
Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi liberal kapitalis, yakni :

a.    Hak kepemilikan.
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem perekonomian bebasadalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih terpacu untuk produktif.

b.    Keuntungan.
Keuntungan (profit) selain memuaskan nafsu untuk menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari ekspresi diri, karena itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk bekerja keras dan produktif.

c.     Konsumerisme.
Konsumerisme sering diidentikkan dengan hedonisme yaitu falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan sebesar-besarnya selama hidup di dunia.  Tetapi dalam arti positif, konsumerisme adalah gaya hidup yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang dan jasa yang digunakan. Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa adalah meningkatkan nilai kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga masyarakat liberal kapitalis terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang berkualitas. 
d.    Kompetisi.
Melalui kompetisi akan tersaring individu-individu atau perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien. Efisiensi ini akan menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang membutuhkan (demander) maupun yang menawarkan (supplier).

e.    Harga.
Harga merupakan indikator kelangkaan, jika barang dan jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin langka. Bagi produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah produksi agar keuntungan meningkat.


Hal inilah yang menjadi salah satu indikasi yang mendorong perusahaan asuransi menjadi semakin berkembang.

Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industry
Dalam masyarakat industri biasanya terdapat spesialisasi pekerjaan. Terbentuknya spesialisasi pekerjaan tersebut disebabkan oleh semakin kompleks dan rumitnya bidang-bidang pekerjaan dalam masyarakat industri. Proses perubahan yang terjadi dalam diferensiasi pekerjaan ini mengakibatkan terjadinya hierarki prestise dan penghasilan yang kemudian menimbulkan adanya stratifikasi dalam masyarakat yang biasanya berbentuk piramida. Stratifikasi sosial inilah yang menentukan strata anggota masyarakat yang ditentukan berdasarkan sikap dan karakteristik masing-masing anggota kelompok. 
Distribusi terjadi karena dalam masyarakat terdapat barang-barang yang bernilai/berharga namun jumlahnya langka dan harus dialokasikan kepada anggota-anggota masyarakat. Model dari proses distribusi dalam masyarakat, terutama masyarakat industri adalah stratifikasi sosial. 
Mobilitas sosial merupakan perpindahan status dalam stratifikasi sosial. Studi tentang mobilitas sosial bertujuan untuk mengetahui sejauh mana suatu struktur sosial yang ada di dalam masyarakat terbuka atau memberikan peluang yang sama pada seluruh anggotanya untuk meningkatkan posisi sosialnya. Di sisi lain, studi tentang mobilitas sosial juga merupakan suatu studi untuk mengetahui berbagai sebab, pola dan konsekuensi perubahan sosial yang terjadi pada individu maupun masyarakat. 
Dalam analisis mobilitas sosial perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: beberapa dimensi dari mobilitas sosial, yaitu rangking okupasi, kelas, rangking konsumsi, dan rangking kekuasaan, penyebab dari mobilitas sosial, dan konsekuensi politis dari mobilitas sosial. 
Mobilitas sosial vertikal diukur berdasarkan dua hal, yaitu menurut dimensi keluarga dan menurut dimensi individu. Menurut dimensi keluarga, mobilitas disebut sebagai mobilitas antargenerasi (intergenerational mobility), sedangkan menurut dimensi individu, mobilitas disebut sebagai mobilitas intragenerasi (intragenerational mobility). Pengukuran mobilitas antargenerasi adalah dengan membandingkan posisi status individu dengan posisi status ayahnya, dan mungkin juga kakeknya. Sedangkan dalam mobilitas intergenerasi, yang diukur adalah membandingkan posisi status individu dalam satu rentang kariernya. 
Mobilitas sosial horisontal merupakan gerak perpindahan individu dari satu kedudukan ke kedudukan sosial lainnya yang tingkatannya sederajat. Misalnya adalah perpindahan dalam satu rentang hierarki. 
Manusia pada dasarnya berjuang untuk mempertahankan dirinya sendiri. Dan perjuangan manusia dalam mempertahankan diri telah menjadi budaya manusia. Kehidupan sosial, selain untuk mempertahankan spesies juga untuk memaksimumkan kepuasan akan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan kerja sama dengan individu lain. Dengan kerja sama, manusia dapat memuaskan kebutuhan dan keinginannya dengan lebih efisien. Di samping manusia melakukan kerja sama tersebut, manusia tetap mencari cara untuk memaksimalkan kepuasannya. Untuk memaksimalkan kepuasannya ini hanya dapat diperoleh jika kegiatan tersebut menempati suatu sistem kerangka kerja dan hak-hak dasar dari tiap-tiap individu dijamin. 
Sifat alam masyarakat pada tradisi konservatif seringkali dibandingkan dengan organisme biologis. Sebagaimana halnya organisme sebagai suatu sistem kebertahanan hidup dan keberadaannya tercapai melalui pembagian kerja sama dari bagian-bagian yang kecil. Untuk itu teori konservatif modern memberi nama “sistem sosial” 
Dalam melihat masyarakat manusia, terdapat perbedaan pandangan yaitu antara teori fungsional, teori konflik dan teori radikal. Teori fungsional memposisikan karakter sistemik dari masyarakat manusia dan kemudian menjelaskan tindakan pada bagian-bagian dalam kaitanya dengan kebutuhan-kebutuhan dan pencapaian-pencapaian yang diharapkan. Sebaliknya teori konflik berkarakter antisistemik. Teori ini menekankan bahwa konflik dan perjuangan secara konstan mengancam struktur masyarakat. Sedangkan teori radikal cenderung memandang masyarakat manusia berada di tengah-tengah, di mana konflik kehidupan berlangsung. 
Kepentingan individu berbeda dengan kepentingan masyarakat. Di mana kepentingan masing-masing individu berbeda-beda. Manusia tidak mempunyai tujuan yang sama. Meskipun ada kesamaan tujuan seringkali tidak ditempatkan 
pada tingkatan yang sama. Ini dikarenakan masing-masing individu secara tetap harus memilih di antara tujuan-tujuan yang mereka inginkan. Namun tujuan yang paling dasar dari individu adalah usaha mempertahankan status dan prestise, menciptakan kenyamanan, keselamatan di dunia dan akhirat. 
Kepentingan masyarakat berbeda dengan kepentingan individu. Karena ketika menjadi anggota masyarakat kita diharuskan untuk mendefinisikan sebagai tujuan masyarakat bukan sebagai tujuan individu lagi. Dalam mendefinisikan tersebut tanpa melihat lagi atau memandang kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bagi anggota-anggota individu bahkan sebagian mayoritas. Dan seringkali kelas yang dominan mempunyai pengaruh yang sangat besar, di mana mereka memiliki kekuatan untuk menentukan arah terkoordinasi dari masyarakat. Sehingga tujuan-tujuan masyarakat adalah tujuan-tujuan dari kelas yang dominan tersebut. 








Peraturan perundang-undangan sudah teroganisir dengan baik
Dalam rangka untuk lebih menjamin peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir bulan September 2003 telah ditetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu :
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, diubah menjadi "KMK No.426/KMK/2003". 
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi "KMK No.422/KMK/2003". 
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diubah menjadi "KMK No.425/KMK/2003"  
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi "KMK No.424/KMK/2003". 
Selain itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai :
· Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.421/KMK/2003. 
· Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.423/KMK/2003  
Kegiatan usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori  kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2  Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang  Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain:
· Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian; 
· Obyek Asuransi; 
· Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian; 
· Pembinaan dan Pengawasan; 
· Kepailitan dan Likuidasi; dan 
· Ketentuan Pidana. 
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
1. Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi: 
o Batas Tingkat Solvabilitas; 
o Retensi Sendiri; 
o Reasuransi; 
o Investasi; 
o Cadangan teknis; 
o Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan. 
2. Penyelenggaraan usaha, yang meliputi 
o Syarat-syarat polis asuransi; 
o Tingkat premi; 
o Penyelesaian klaim; 
o Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; 
o Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha. 
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.
Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.
Kondisi perundangan yang sudah terorganisir dapat menjadi salah satu indikasi yang mendorong pesatnya perkembangan perusahaan di suatu negara












Daftar Pustaka
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/prinsip-dasar-asuransi-.aspx
http://kerockan.blogspot.com/2009/12/ciri-ciri-asuransi-term-life.html
http://repository.binus.ac.id/content/J0142/J014217178.ppt.
http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/gambaran-umum-kegiatan-dunia-bisnis.html
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/fungsi--tujuan-asuransi-.aspx
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/manajemen-risiko-.aspx











































http://aribicara.blogdetik.com/index.php/2010/04/15/tragedi-makam-mbah-priok-seharusnya-sat-pol-pp-menjadi-mitra-masyarakat/


Bergerilya di Dunia maya dan membaca beberapa koran cetak pagi ini semua memuat dan memberitakan terkait kasus dan Insiden Berdarah Tanjung Priok. Bahkan untuk para Blogger yang memiliki kebebasan dalam menulis dan berpendapat melalui blognya tidak segan mengumpat, mengutuk bahkan tidak sedikit yang melontarkan kata-kata makian dan cacian terhadap arogansi dari tindakan SATPOL PP atas insiden di Makam Mbah Priok di hari kemaren.
Mungkin saya sangat yakin bahwa hari ini pasti sudah terlalu banyak orang menulis terkait penyebab kenapa insiden tersebut bisa terjadi? Yang mana inti dari permasalahan tersebut adalah rencana Pemkot yang berencana membongkar makam Mbah Priok yang kemudian oleh warga setempat dianggap bukan hanya membongkar gapuranya saja tapi juga membongkar semua makam. Hal inilah yang menjadi awal dari konflik tersebut. Walaupun melalui media pihak Pemkot membantah isu tersebut dan justru menyatakan bahwa pihak pemkot justru akan memperluas area tersebut menjadi 100 m namun hal tersebut sudah terlambat karena konflik sudah terjadi.
Sebenarnya sudah terlalu sering kita mendengar dan melihat betapa ulah dan arogansi dari orang-orang berseragam bernama SATPOL PP ini telah membawa korban dan penderitaan orang-orang kecil dari Pedagang Kaki Lima, Anak-anak Jalanan, bahkan beberapa yang lalu karena ulah SATPOL PP ada seorang anak tukang bakso meninggal saat terjadi penertiban Pedagang Kaki Lima. Ini tentunya sangat dan sangat teramat IRONIS untuk sebuah petugas yang seharusnya menjadi abdi masyarakat.
Dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta katentraman masyarakat.
Dengan melihat pada kewenangan yang diberikan kepada SAT POL PP tersebut menunjukan bahwa sebenarnya keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas).
Tapi kenapa peran dan Fungsi Sat Pol PP yang seharusnya begitu penting dan memiliki nilai manfaat yang tinggi justru dalam pelaksanaanya terlalu sering menimbulkan KONFLIK dalam tugas mereka ? Bahkan hingga membawa Korban luka-luka dan yang paling IRONIS dan MENYEDIHKAN hingga adanya korban yang meninggal.
Melihat hal tersebut. Sat Pol PP dan pihak terkait harus berani secara lantang bahwa ADA YANG SALAH dalam kinerja mereka selama ini. Dan masyakatpun juga harus koreksi diri bahwa beberapa masyarakat juga pasti ada yang salah dan untuk tercapainya kebersamaan antara Sat Pol PP dan masyarakat harus dibuat semacam penyadaran bersama bahwa Satpol PP dan Masyarakat harusnya sebuah mitra dalam tetap terjalinya sebuah kebersamaan dalam sebuah tatanan bermasyarakat disebuah wilayah atau daerah. Sehingga dalam setiap ada permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah dan menghindari konflik fisik seperti yang terjadi di Tanjung Priok kemaren.
Sebenarnya tidak semua Sat Pol PP bersikap arogan dan bersikap brutal seperti yang terjadi di makam mbah priok kemaren. Saya beri contoh daerah yang saya tempati saat ini yaitu di Kota Yogyakarta.
Saya sendiri sudah berkali-kali berjualan sebagai Pedagang Kaki Lima di beberapa wilayah di Yogyakarta. Dari berjualan buku, kaos kaki, sticker, accesorie, Jualan Burger dan masih banyak yang lain yang semuanya berstatus sebagai Pedagang Kaki Lima.
Selama saya bekerja menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) hampir sama sekali tidak pernah yang namanya mengalami kekerasan dari pihak Sat Pol PP. Mungkin pernah terjadi beberapa konflik yang terjadi antara satpol pp dengan PKL di Yogya, yaitu saat terjadi penertiban Pedagang Kaki Lima di daerah Tugu Yogya. Namun konflik tersebut tidak pernah menimbulkan konflik sampai bentrok karena pihak Satpol PP bersama PKL selalu mencari solusi damai dari setiap kebijakan Pemkot Kota. Permasalahan saat itu terjadi karena beberapa PKL tidak mau dipindahkan ke daerah yang lain yang lokasinya memang jauh dari kota yogya sehingga menimbulkan kekhawatiran pedagang.
Karena mendengar keluhan dan kekhawatiran tersebut maka pihak PEMKOT menjawab permasalahan tersebut dengan memberikan Jaminan bahwa lokasi yang baru DIJAMIN akan lebih ramai dan rapi. Janji Pemkot tersebut ternyata TIDAK HANYA JANJI semata dan itu dibuktikan dengan cara memberikan undian Hadiah untuk Pengunjung yang datang ke pasar Klithikan.
Dengan Komitmen yang nyata dari Pemkot Yogya dan tetap terjalinya komunikasi yang baik antara Satpol PP dengan masyarakat serta SIkap TEGAS dari Pihak Pemkot Yogya saat itu membuat pasar Klithikan Yogyakarta menjadi tempat yang ramai dengan pengunjung sehingga para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak menjadi marah atas pemindahan tersebut dan justru mereka para pedagang PKL saat ini mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas usaha dari Pemkot Kota Yogya dan Satpol PP.
Saya berharap untuk Pemkot dan Satpol PP juga masyarakat di daerah-daerah yang lain untuk mencoba belajar dan belajar dari daerah-daerah lain yang mereka berhasil bisa membangun kebersamaan antara Pemkot, satpol PP dan masyarakat menjadi mitra yang baik dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib dan berbudaya.

maafkan aku harus jujur


Maafkan kali ini aku harus jujur
Kau harus tau siapa aku sebenarnya
Terfikir dalam ingatku tentang 
cinta terlarang
Selama ini ku pendam
Jangan salahkan keadaan ini sayang
Semua adalah keterbatasan ku saja
Tak mampu menjadi yang kau mau
Aku mencoba dan aku tak mampu
[*]
Tak bisa lagi mencintaimu
Dengan sisi langitkuuu
Aku tak sanggup jadi biasa
Aku tak sanggup
[**]
Tak ada satupun yang mungkin bisa
Terima kau seperti aku
Mohon jangan salahkan aku lagi
Ini aku yang sebenarnya
Tak mampu menjadi yang kau mau
Aku mencoba dan ku tak mampu
Aku tak sanggup
Back [*]{**]