Sabtu, 17 April 2010

materi asuransi

Pengertian Asuransi 
Pengertian otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia no.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:


“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung menginkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan”.


Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
“asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.


Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :
"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".


Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".


Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:  
  a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
  b. "Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".


Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Fungsi Asuransi :
1. Transfer Resiko
  Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi


2. Kumpulan Dana
  Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Unsur – unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
 Asuransi adalah suatu perjanjian
Premi merupakan pra – syarat perjanjian
Penanggung akan memberikan pergantian kepada tertanggung
Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti


Asuransi sebagai suatu perjanjian atau perikatan sebagaimana pejanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan. 


Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
Sepakat mereka mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal


Premi asuransi atau biaya ber – asuransi merupakan pra- syarat adanya perjanian asuransi, karena tanpa adanya premi tidak akan ada asuransi (No premium No insurance). Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran (grace payment period). 
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.
Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah perusahaan asuransi).


Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.


Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.


Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.


Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).


Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.


Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


Bentuk- bentuk badan usaha asuransi
Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Agen Asuransi, adalah sescorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Perusahaan Konsultan Akturia, adalah perusahaan yang memberikan jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan atau program pensiun.
































Bentuk-bentuk Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan undang-undang no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, bentuk perusahaan asuransi ada 5 macam:
Badan usaha milik negara
  Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah terbagi dalam : 
- perum
- persero


Stock Company
  Perusahaan yang dibentuk untuk mencari keuntungan


Reciprocal
  hampir sama dengan Mutual Company bedanya disi tidak ada dewan direktur, hanya menunjuk salah satu anggota untuk menjadi pengurus yang disebut Attorney in fact


Lloyds Association 
adalah suatu organisasi dari individu2 penanggung yang bersatu untuk undewrite atas dasar kerjasama
Ciri-ciri :
  -  Masing-masing individu penaggung menanggung resiko atas namanya sendiri dan tidak mengikatorganisasi atas segala kewajibannya
  -  Masing-masing underwriter menanggung resiko atas namanya sendiri sampai dengan seluruh harta pribadinya
 Organisasi yang mencari keuntungan


Macamnya 
- London Lloyds
- American Lloyds


Mutual Company
Badan usaha asuransi yang didirikan oleh pemegang polis dan dalam premi tidak ada unsur keuntungan
Kondisi yang Memungkinkan Berkembangnya Perusahaan Asuransi
Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas
Sistem perekonomian bebas adalah sitem ekonomi yang aset-aset produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh sektor individu/swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksi adalah menjual untuk memperoleh laba.
Sistem perekonomian/tata ekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, menjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar- besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas. 
Ada lima institusi pokok yang membangun sitem ekonomi liberal kapitalis, yakni :

a.    Hak kepemilikan.
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem perekonomian bebasadalah hak kepemilikan swasta/individu (private/individual property), sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih terpacu untuk produktif.

b.    Keuntungan.
Keuntungan (profit) selain memuaskan nafsu untuk menimbun kekayaan produktif, juga merupakan bagian dari ekspresi diri, karena itu keuntungan dipercaya dapat memotivasi manusia untuk bekerja keras dan produktif.

c.     Konsumerisme.
Konsumerisme sering diidentikkan dengan hedonisme yaitu falsafah hidup yang mengajarkan untuk mencapai kepuasan sebesar-besarnya selama hidup di dunia.  Tetapi dalam arti positif, konsumerisme adalah gaya hidup yang sangat menekankan pentingnya kualitas barang dan jasa yang digunakan. Sebab tujuan akhir dari penggunaan barang dan jasa adalah meningkatkan nilai kegunaan (utilitas) kehidupan. Sehingga masyarakat liberal kapitalis terkenal sebagai penghasil barang dan jasa yang berkualitas. 
d.    Kompetisi.
Melalui kompetisi akan tersaring individu-individu atau perusahaan-perusahaan yang mampu bekerja efisien. Efisiensi ini akan menguntungkan produsen maupun konsumen, atau baik yang membutuhkan (demander) maupun yang menawarkan (supplier).

e.    Harga.
Harga merupakan indikator kelangkaan, jika barang dan jasa semakin mahal berarti barang dan jasa tersebut semakin langka. Bagi produsen, gejala naiknya harga merupakan sinyal untuk menambah produksi agar keuntungan meningkat.


Hal inilah yang menjadi salah satu indikasi yang mendorong perusahaan asuransi menjadi semakin berkembang.

Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industry
Dalam masyarakat industri biasanya terdapat spesialisasi pekerjaan. Terbentuknya spesialisasi pekerjaan tersebut disebabkan oleh semakin kompleks dan rumitnya bidang-bidang pekerjaan dalam masyarakat industri. Proses perubahan yang terjadi dalam diferensiasi pekerjaan ini mengakibatkan terjadinya hierarki prestise dan penghasilan yang kemudian menimbulkan adanya stratifikasi dalam masyarakat yang biasanya berbentuk piramida. Stratifikasi sosial inilah yang menentukan strata anggota masyarakat yang ditentukan berdasarkan sikap dan karakteristik masing-masing anggota kelompok. 
Distribusi terjadi karena dalam masyarakat terdapat barang-barang yang bernilai/berharga namun jumlahnya langka dan harus dialokasikan kepada anggota-anggota masyarakat. Model dari proses distribusi dalam masyarakat, terutama masyarakat industri adalah stratifikasi sosial. 
Mobilitas sosial merupakan perpindahan status dalam stratifikasi sosial. Studi tentang mobilitas sosial bertujuan untuk mengetahui sejauh mana suatu struktur sosial yang ada di dalam masyarakat terbuka atau memberikan peluang yang sama pada seluruh anggotanya untuk meningkatkan posisi sosialnya. Di sisi lain, studi tentang mobilitas sosial juga merupakan suatu studi untuk mengetahui berbagai sebab, pola dan konsekuensi perubahan sosial yang terjadi pada individu maupun masyarakat. 
Dalam analisis mobilitas sosial perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: beberapa dimensi dari mobilitas sosial, yaitu rangking okupasi, kelas, rangking konsumsi, dan rangking kekuasaan, penyebab dari mobilitas sosial, dan konsekuensi politis dari mobilitas sosial. 
Mobilitas sosial vertikal diukur berdasarkan dua hal, yaitu menurut dimensi keluarga dan menurut dimensi individu. Menurut dimensi keluarga, mobilitas disebut sebagai mobilitas antargenerasi (intergenerational mobility), sedangkan menurut dimensi individu, mobilitas disebut sebagai mobilitas intragenerasi (intragenerational mobility). Pengukuran mobilitas antargenerasi adalah dengan membandingkan posisi status individu dengan posisi status ayahnya, dan mungkin juga kakeknya. Sedangkan dalam mobilitas intergenerasi, yang diukur adalah membandingkan posisi status individu dalam satu rentang kariernya. 
Mobilitas sosial horisontal merupakan gerak perpindahan individu dari satu kedudukan ke kedudukan sosial lainnya yang tingkatannya sederajat. Misalnya adalah perpindahan dalam satu rentang hierarki. 
Manusia pada dasarnya berjuang untuk mempertahankan dirinya sendiri. Dan perjuangan manusia dalam mempertahankan diri telah menjadi budaya manusia. Kehidupan sosial, selain untuk mempertahankan spesies juga untuk memaksimumkan kepuasan akan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan manusia. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan kerja sama dengan individu lain. Dengan kerja sama, manusia dapat memuaskan kebutuhan dan keinginannya dengan lebih efisien. Di samping manusia melakukan kerja sama tersebut, manusia tetap mencari cara untuk memaksimalkan kepuasannya. Untuk memaksimalkan kepuasannya ini hanya dapat diperoleh jika kegiatan tersebut menempati suatu sistem kerangka kerja dan hak-hak dasar dari tiap-tiap individu dijamin. 
Sifat alam masyarakat pada tradisi konservatif seringkali dibandingkan dengan organisme biologis. Sebagaimana halnya organisme sebagai suatu sistem kebertahanan hidup dan keberadaannya tercapai melalui pembagian kerja sama dari bagian-bagian yang kecil. Untuk itu teori konservatif modern memberi nama “sistem sosial” 
Dalam melihat masyarakat manusia, terdapat perbedaan pandangan yaitu antara teori fungsional, teori konflik dan teori radikal. Teori fungsional memposisikan karakter sistemik dari masyarakat manusia dan kemudian menjelaskan tindakan pada bagian-bagian dalam kaitanya dengan kebutuhan-kebutuhan dan pencapaian-pencapaian yang diharapkan. Sebaliknya teori konflik berkarakter antisistemik. Teori ini menekankan bahwa konflik dan perjuangan secara konstan mengancam struktur masyarakat. Sedangkan teori radikal cenderung memandang masyarakat manusia berada di tengah-tengah, di mana konflik kehidupan berlangsung. 
Kepentingan individu berbeda dengan kepentingan masyarakat. Di mana kepentingan masing-masing individu berbeda-beda. Manusia tidak mempunyai tujuan yang sama. Meskipun ada kesamaan tujuan seringkali tidak ditempatkan 
pada tingkatan yang sama. Ini dikarenakan masing-masing individu secara tetap harus memilih di antara tujuan-tujuan yang mereka inginkan. Namun tujuan yang paling dasar dari individu adalah usaha mempertahankan status dan prestise, menciptakan kenyamanan, keselamatan di dunia dan akhirat. 
Kepentingan masyarakat berbeda dengan kepentingan individu. Karena ketika menjadi anggota masyarakat kita diharuskan untuk mendefinisikan sebagai tujuan masyarakat bukan sebagai tujuan individu lagi. Dalam mendefinisikan tersebut tanpa melihat lagi atau memandang kemungkinan-kemungkinan yang terjadi bagi anggota-anggota individu bahkan sebagian mayoritas. Dan seringkali kelas yang dominan mempunyai pengaruh yang sangat besar, di mana mereka memiliki kekuatan untuk menentukan arah terkoordinasi dari masyarakat. Sehingga tujuan-tujuan masyarakat adalah tujuan-tujuan dari kelas yang dominan tersebut. 








Peraturan perundang-undangan sudah teroganisir dengan baik
Dalam rangka untuk lebih menjamin peningkatan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, menciptakan iklim usaha perasuransian yang tangguh, dan mendukung perkembangan usaha perasuransian nasional, maka pada akhir bulan September 2003 telah ditetapkan beberapa Keputusan Menteri Keuangan untuk merevisi dan melengkapi Keputusan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu :
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, diubah menjadi "KMK No.426/KMK/2003". 
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi "KMK No.422/KMK/2003". 
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 tentang Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi diubah menjadi "KMK No.425/KMK/2003"  
· Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi diubah menjadi "KMK No.424/KMK/2003". 
Selain itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai :
· Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.421/KMK/2003. 
· Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, yaitu KMK No.423/KMK/2003  
Kegiatan usaha perasuransian, khususnya usaha asuransi, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori  kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2  Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang  Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain:
· Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian; 
· Obyek Asuransi; 
· Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian; 
· Pembinaan dan Pengawasan; 
· Kepailitan dan Likuidasi; dan 
· Ketentuan Pidana. 
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.
Pasal 10 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 menentukan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perasuransian dilakukan oleh Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam pasal 11 dinyatakan pula bahwa pembinaan dan pengawasan perusahaan perasuransian tersebut meliputi:
1. Kesehatan keuangan, bagi perusahaan asuransi jiwa, kerugian, dan reasuransi, meliputi: 
o Batas Tingkat Solvabilitas; 
o Retensi Sendiri; 
o Reasuransi; 
o Investasi; 
o Cadangan teknis; 
o Lain-lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan. 
2. Penyelenggaraan usaha, yang meliputi 
o Syarat-syarat polis asuransi; 
o Tingkat premi; 
o Penyelesaian klaim; 
o Persyaratan keahlian di bidang perasuransian; 
o Hal-hal lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha. 
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan perasuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi denda.
Untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, kewajiban penyampaian laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan triwulanan, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi diwajibkan pula untuk mengumumkan laporan keuangannya (neraca dan laporan laba rugi) pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di Indonesia.
Sedangkan untuk perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, laporan yang wajib disampaikan terdiri dari laporan keuangan semester, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dan laporan penyelenggaraan usaha tahunan.
Kondisi perundangan yang sudah terorganisir dapat menjadi salah satu indikasi yang mendorong pesatnya perkembangan perusahaan di suatu negara












Daftar Pustaka
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/prinsip-dasar-asuransi-.aspx
http://kerockan.blogspot.com/2009/12/ciri-ciri-asuransi-term-life.html
http://repository.binus.ac.id/content/J0142/J014217178.ppt.
http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/gambaran-umum-kegiatan-dunia-bisnis.html
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/fungsi--tujuan-asuransi-.aspx
http://www.tugu.com/indonesia/tentang-asuransi/manajemen-risiko-.aspx











































3 komentar:

  1. Balasan
    1. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung menginkatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan

      Hapus
  2. mantaap kaka. Asuransi sangat penting apalagi asuransi kesehatan sukses sealalu buat semua..aamiin

    BalasHapus