Minggu, 08 November 2009

JASA KONSULTAN SKRIPSI YANG TUMBUH BAK JAMUR

Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan diam-diam antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemrosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Kegiatan antarteman meningkat menjadi kegiatan “profesional” yang berbentuk usaha yang mengiklankan di Koran local (lihat ilustrasi). Usaha ini tentunya mempunyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencangkupi berbagai bidang studi dan topic, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal membeli data siap olah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750 ribu per skripsi dan skripsi tadi diantar ke rumah. Ini memang jasa yang berorientasi konsumen.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Peserta program S3 yang berduit konon membentuk tim sukses dari kalangn akademik untuk menyelesaikan disertai dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.
Ketika ditanya apakah jasa semacm itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalan konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatnya banyak yang dating ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Juga, nyatanya bnyak yang menyelenggarkan binis seperti ini. Ini berarti ada permintaan. Ada penawaran. Ini hokum ekonomi, jangan berpikir masalah etika atau hokum. Etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis. What is legal is ethical. Semuanya sah-sah saja.”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingun apa yang haus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Katanya skripsi adalah karya ilmiah tetapi di PT say mahasiswa dilarang baca skripsi. Mahasiswa tidak boleh meminjam skripsi di perpustakaan tanpa ijin dosen pembimbing. PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan skripsi. Saya piker syarat skripsi dalah mengada-ngada”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwewenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
1.Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma Secara ekplisit adalah pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan secara implisit adalah Mahasiswa itu sendiri

2.Setujukah anda dengan peryantaan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Tidak Setuju,
Menurut saya etis atau tidak etisnya suatu tindakan dalam kasus ini tergantung pada tindakan itu sendiri, jika jasa konsultan benar – benar berperan sebagai pembimbing dan bukan berperan sebagai pembuat. Tujuan akhir dari kasus diatas adalah untuk membantu mahasiswa agar dapat menyelesaikan tugas akhirnya, bukan membangun pribadi pemalas.

3.Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Masalah yang pasti akan dihadapi oleh generasi muda dalam dunia pendidikan yaitu kemunduran cara berfikir dan pembunuhan karakter yanag seharusnya dapat berkembang dengan baik dimasa – masa pendidikan.

4.Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
Jawab :
Menurut saya bisa dilarang bisa tidak,kita harus melihat dari segi fungsi kalau fungsi si penyedia jasa memberi ide,memberi isi,bahkan mengerjakan semua isi dari skripsi sehingga mahasiswa beli sudah jadi tanpa terlibat langsung dalam pembuatan harus dilarang karena itu pure hasil orang lain.Tetapi bila pihak penyedia jasa hanya melakukan jasa konsultasi seperti layaknya dosen pembimbing itu sah sah saja tetapi untuk mewujudkan mungkin sulit tapi tetapi pihak pengawasan dari pemerintah sangat penting dan juga pengawasan dari perguruan tinggi bersangkutan tempat mahasiswa tersebut juga sangat penting agar lulusan dari perguruan tinggi tersebut memang benar-benar generasi yang cerdas.

5.Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnin “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) atau selama belum ada undang - undang atau peraturan yang tertulis mengenai suatu tindakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar