Rabu, 11 November 2009

Kasus II / Money Game Bermunculan

Money Game Bermunculan
Oleh : Linda T. Silitonga
Sumber. Bisnis Indonesia (kamis, 14 September 2006)

Jakarta : Departemen Perdagangan mengungukapkan penrtumbuhan perusahaan yang berpraktik money game. Bahkan, di antaranya memohon surat ijin usaha penjualan langsung ( SIUPL ). “Depdag tidak menolerir pratik money game yang berkedok usaha penjualan langsung aatau pemasaran berjenjang ( multy level marketing / MLM ),’ ujar kasubdi kelembagaan dan usaha pedagangan Muhamad Teringan kepada Bisnis Indonesia, kemarin.
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang, dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atau mitra usaha atau distributor dari hasil penjualan mereka dan jaringan dibawahnya. Sedangkan praktik money game kalaupun ada produk yang dijual, tetapi sebatas kaamuflase. Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang, melainkan dari jumlah uang yang disetor. Misalnya anggota menyetor uang Rp. 2,5juta kemudian diberikan produk sebesar Rp. 200.000. jika anggota itu berhasil mejual satu produk, maka diberikan bonus Rp. 500.000. “ setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin (SIUPL). Tapi kami tolak semua,’ ujar Muhamad Taringan.
Dia menyatakan meski tidak mengatungi legalitas, pratik money game terus bermunculan di Indonesia. Ketika ditanyakan jumlah pelaku money game, Taringan menolak untuk menjelaskannya dalam angka, yang penting banyak jumlahnya. Taringan mengatakan akan berpatokan pada definisi MLM dalam mengeluarkan SIUPL.
Money game biasanya hanya menguntungkan pada anggota yang bergabung pada awal usaha itu. Jika pasar sudah jenuh dan tidak ada anggota baru untuk direkrut, maka anggota terakhir akan mengalami kerugian. Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi bagi anggota yang telah terekrut. Mengingat dampak negative yang ditimbulkan, Taringan mengatakan instannya memberikan sosialisasi dan telewicara, agar masyarakat tidak sampai dirugikan karena terjerat usaha money game. Menurut dia, masyarakat yang ekonominya menengah biasanya banyak yang terjerat dalam pratik money game. Disamping itu, Depdag juga berkonsultasi pada asosiasi MLM jika ada permohonan izin dicurigai dimintai oleh bisnis money game yang berkedok MLM.
Taringan menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atas pratik money game yang beroperasi di Indonesia, karena usaha mereka belum termasuk usaaha yang diatur Depdag, atau bahkan dilarang oleh instansi pemerintah itu. Ketua asosiasi penjualan langsung Indonesia (APLI) Helmi Altamimi mengatakan organisasinya berupaya melaporkan kepada Depdag jika ada usaha MLM yang disalahgunakan sebagai bisnis money game.

Bisnis money game yang sudah ditutup :
• PT Probest Indonesia Internasional / Aksesoris / Jakarta
• PT Kisar / Lahan tanaman / Sukabumi
• PT Banyumas Mulya Abadi / Paket pakaian / Medan

1. Setujukan anda dengan bisnis money game di atas?
 Saya tidak setuju, karena bisnis ini disamping dapat mensejahterakan sebagian masyarakat tetapi juga dapat merugikan sebagian masyarakat yang lain. Seperti yang sudah dijelaskan di atas.

2. Evaluasikanlah argument pihak yang terkait dengan bisnis ini.
 Pendapat dari Taringan yang kurang setuju dengan adanya praktik money game tersebut tidak dapat melakukan tindakan apa – apa, kerana belum ada udang – undang yang terkait dengan kasus tersebut.

3. Evaluasikanlah mengapa bisnis money game itu tumbuh subur di Indonesia?
 Binis money game bisa tumbuh subur di Indonesia karena, pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih dalam kategori lemah, bisnis ini menjerat masyarakat golongan menengah yang mempunyai uang untuk berbisnis ini dan wawasan masyarakat Indonesia yang kurang memahami kinerja atau mekanisme dalam bisnis money game ini.

4. Haruskah bisnis ini dilarang ? jelaskan argument ada dari sudut pandang “ bisnis sebagai profesi yang luhur”
 Harus!! Karena bisnis ini hanya berujung pada kerugian yang ditanggung oleh masyarakat yang telah menjadi anggotanya, bisnis sebagai profesi yang luhur, artinya tidak merugikan pihak lain. Dan tujuan akhir yang diharapkan dari bisnis itu memberkan kesejahteraan pada semua pihak.

5. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Kalau menurut pandangan saya setuju dengan prinsip etika bisnis yang mengatakan “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) atau selama belum ada undang - undang atau peraturan yang tertulis mengenai suatu tindakan. Tapi jika melihat realita yang ada, saaya sangat menyayangkan jika bisnis itu benar – benar tumbuh subur bahkan tambah subur di Indonesia tanpa ada tindakan dari pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar